Senin, 10 Oktober 2011

resume pengertian kewarganegaraan

RESUME PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Disusun oleh : Irhan Inranda Marpid
Jurusan / prodi : PGMI I A

Pengertian Kewarganegaran
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mulai di perkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970 untuk menyatukan warga Negara Amerika Serikat sebab seperti diketahu warga Amerika Serikat berasal dari berbagai bangsa yang datang ke amerika serikat yang pada saat itu pendidikan kewarganegaraan membicarakan masalah “ hak dan kewajiban warga Negara “.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar. mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan,Pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Diharapakan Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- SUMBER NILAI DAN
- PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
- MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
- MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.



Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
22 September 2011

Apakah kewarganegaraan itu? Sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah akhir, pendidikan kewarganegaraan seperti pelajaran wajib bagi semua siswa yang menempuh pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga pada perguruan tinggi pun kewarganegaraan menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian.
Dari pembukaan UUD’45 “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Mempunyai arti bukan hanya mencerdaskan intelektualnya saja melainkan juga menyangkut kecerdasan sosial, emosional dan spiritual, yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, yang didasari oleh kekuatan ideology nasional yaitu Pancasila.
Untuk itu pendidikan kewarganegaraan bukan hanya dipandang sebagai pendidikan dasar di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi melainkan sebagai bentuk sadar warga negara Indonesia dalam kedudukannya dan perannya di Negara Indonesia yang pola berfikirnya, pola sikapnya dan pola tindakannya mencerminkan tujuan nasional Indonesia. Sehingga warga Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional harus dilandasi dengan jiwa patriotisme dan cinta tanah air.
Seperti dalam tujuan pendidikan nasional berikut ini: Untuk berkembangnya potensi warga agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. (Pasal 3 UU RI 20 tahun 2003 tentang sisdiknas).

Dari uraian di atas jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam usia dini dan berkelanjutan adalah upaya bersifat strategis dalam menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa Indonesia. Karena kadang kita berfikir, mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu ada disetiap jenjang pendidikan di Indonesia?. Oleh sebab itu dalam membangun jiwa patriotisme dalam pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan oleh berbagai fungsi pemerintah, lembaga masyarakat dan swasta. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati diri dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Landasan tersebut tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidíkan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.

Dalam realita kehidupan pendidikan kewarganegaraan seperti hanya sebagai pendidikan formal yang ada di sekolah dan perguruan tinggi. Karena bentuk aplikasi pendidikan kewarganegaraan jarang ditemui sekarang ini. Sehingga banyak pola fikir, pola sikap dan pola perilaku yang tidak mencerminkan tujuan nasional Indonesia, yang dicirikan banyaknya penyimpangan di masyarakat. Oleh karena itu agar fenomena tersebut tidak berkelanjutan, maka setiap warga sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan mulai dari usia dini hingga kapanpun.
Dalam pendidikan kewarganegaraan dipelajari pula Hak dan Kewajiban, Bela Negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah. Sedangkan di era sekarang wujud bela negara misal dalam bidang ekonomi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi produk dalam negeri sehingga tidak akan mematikan pasar dalam negeri karena dalam penilaian saya disaat ini bangsa Indonesia dijajah dengan cara seperti itu. Contoh lain yaitu hak dan kewajiban warga negara, yaitu hak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan pengidupan yang layak, hak memeluk agama dan juga kewajiban bela negara, taat pada hukum dan pemerintahan karena belum memahaminya warganegara tentang hukum yang berlaku sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dan lain-lain.
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan masih dianggap tidak penting karena dalam penilaian tiap warga negara pendidikan kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi tanpa disadari manfaat yang nyata dari pendidikan kewarganegaraan. Sehingga sering mengabaikan apa sebenarnya manfaat dan tujuan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai manfaat dan tujuan:
a. Mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab;
b. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab;
c.Mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada umumnya agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mahasiswa juga mampu berpartisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.

Jadi pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan sejak dijenjang sekolah hingga perguruan tinggi adalah untuk menimbulkan kesadaran warga negara terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia agar berjiwa patriotisme dan cinta tanah air. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar